Tahun Baru, Pantai Laguna Pindah Tangan
SAMBUT TAHUN BARU : Kondisi objek wisata Pantai Laguna Desa Merpas Kecamatan Nasal menyambut tahun baru 2023 besok, Jumat (30/12).--
NASAL, RADARKAURCO.ID - Pemda Kaur resmi menunjuk Nasirun warga Desa Pasar Baru Kecamatan Nasal. Sebagai pengelola objek wisata Pantai Laguna Samudra Desa Merpas Kecamatan Nasal yang baru.
Penunjukkan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Dinas Pariwisata (Dispar) Kaur Nomor: 800/25/B.II/DISPAR/KK/2022 yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Kadispar Muljunias, ST tertanggal 7 Desember 2022.
Masa tugas Nasirun mengelola objek wisata Pantai Laguna Samudra hanya satu bulan.
1-31 Januari 2023 mendatang. Sebelumnya, Dispar Kaur menunjuk tiga nama, yakni Hernita, Wati dan Nita Taurisia untuk melakukan penarik retribusi di Pantai Laguna, terhitung 30 September sampai selesai. Berhubung masa kerja mereka habis, penarikan retribusi sepenuhnya digantikan Nasirun.
"Berhubung yang mengajukan proposal pengelolaan objek wisata Pantai Laguna Samudra untuk tahun mendatang dan tahun baru ke Pemda Kaur hanya kami, akhirnya kami ditunjuk sebagai pengelola yang baru. Saat ini struktur kepengurusan objek wisata Pantai Laguna sudah kami buat. Begitu juga dengan susunan panita hiburan tahun baru," ujar Nasirun, Jumat (30/12).
BACA JUGA:1.438 Aset Pemkab BS Segera Dilelang
BACA JUGA:Pemkab BS Akan Mendirikan Pabrik CPO Mini di Seluruh Desa
Terpisah, Ketua Pengurus Pantai Laguna, Zuryanto menjelaskan, penetapan kepengurusan objek wisata Pantai Laguna Samudra sedikit menimbulkan kericuhan di tengah warga Desa Merpas. Mereka protes karena Pantai Laguna bukan dikelola oleh warga Desa Merpas, tapi dari luar Desa Merpas.
Namun, dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor: 55 tahun 2022 tentang Retribusi dan Rekreasi Pantai Laguna dan Danau Kembar (Dakem), tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa Pantai Laguna harus dikelola oleh warga Merpas.
"Alhamdulillah sekarang kami sudah ditetapkan sebagai pengelola Pantai Laguna Samudra yang baru. Kalaupun masih ada yang belum terima kami sebagai pengelola silahkan, itu hak mereka. Kalau mereka mengerti Perbup Nomor 55 pasti tidak mempermasalahkan hal ini," paparnya
Ditambahkan Koordinator Seksi Kebersihan, Afrizal, mulai awal tahun 2023, surat tugas yang diberikan Dispar Kaur tidak berlaku lagi. Pasalnya, pengelolaan Pantai Laguna Samudra yang baru sudah ditunjuk oleh Pemda Kaur.
BACA JUGA:2022 Ada 338 Kasus di BS, Terbanyak Kasus Pencurian
BACA JUGA:Komisi X DPR RI Usahakan Beasiswa Pendidikan di BS
Dia berharap, walaupun mereka bukan lagi ditunjuk sebagai kepengurusan Pantai Laguna oleh Dispar Kaur, diharapkan Pantai Laguna Samudra dikelola dengan baik.
"Saya bingung kenapa jauh hari sebelum pergantian tahun Dispar Kaur belum menetapkan pengelolaan Pantai Laguna Samudra yang baru. Sedangkan beberapa hari lagi jelang pergantian tahun kami mendapatkan SK Dispar bahwa 1 Januari 2023 Pantai Laguna Samudra sudah dikelola orang lain," ungkap dia.(rjs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: